person using MacBook Pro

Penanganan air limbah industri, baik  kecil maupun besar menjadi pertimbangan penting dalam sebuah usaha karena berkaitan dengan regulasi-regulasi pemerintah  dalam hal lingkungan hidup, ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.

Hal ini bisa dilihat dari beberapa peraturan dan perundang-undangan seperti dibawah ini.

Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.

KEPMEN Lingkungan Hidup No : KEP-51/MENLH/10/1995

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut

dan lain sebagainya.


Waste Water Treatment


Tidak hanya dari segi bisnis, kami juga memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan dampak buruk akibat limbah bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Maka kami siap bekerjasama dalam perencanaan dan penanganan limbah cair ini melalui pembangunan sistem pengolahan limbah yang maksimal dan efisien bagi perusahaan.

Proses pemisahan kontaminan berbahaya dan beracun bisa dilakukan dengan beberapa cara, tergantung jenis limbah dan hasil akhir yang diinginkan. Apakah akan hasil proses akan di kembalikan ke siklus air, atau dengan tujuan untuk dipergunakan kembali.

Beberapa metode pemisahan kontaminan pada limbah diantaranya :
1. Menggunakan Chemical Physical Treatment, bisa berupa cougulation, flocculation,
    clarifier, floatation dan oil water separator.

2. Filtration System, sistem penyaringan menggunakan media pasir (sand), carbon, 
    ultrafiltration, nano filtration hingga membran reverse osmosis.

3. Water Conditioning untuk mendapatkan karakter air yang diinginkan, bisa berupa
     iron - manganese removal dan ion exchange.

4. Biological Treatment untuk mendegradasi berbagai karbohidrat dan zat organik.

Silakan hubungi kami memalui Whatssapp atau email untuk informasi dan konsultasi.

Project Gallery

PT. SINDE BUDI SENTOSA
Sludge Treatment
Bekasi - Plant 1

PT. SINDE BUDI SENTOSA
Sludge Treatment
Bekasi - Plant 4

PT. SINDE BUDI SENTOSA
Recycle System